- Beranda
- Profil SPPQT
- Basisdata Paguyuban
- Hubungi Kami
- Rabu, 8 Sep 2010
01 Jul 2010 15:32 WIB
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKROHIDRO QARYAH THAYYIBAH UNTUK PETANI
Bumi Mentaok
Kerajaan Mataram baru (di alas mentaok / sekarang Jogjakarta) konon mendirikan pos-pos penjagaan di perbatasan. Pos tersebut konon kabarnya di namakan keraton bumi mentaok yang kemudian menjadi akronim KEBUMEN. Ada desa kebumen di Banyubiru, di Sumowono, di Temanggung, di Kendal, di Wonosobo sampai di Kabupaten Kebumen dll.
Di Bumi Mentaok kekayaan sumber daya alamnya sangat berlimpah terutama menjadi penyangga air bagi kerajaan-kerajaan di pesisir pantai utara dan pantai selatan Jawa Tengah. Pegunungan yang berjajar di sepanjang pos penjagaan di kebumen-kebumen itulah air tersimpan. Bahkan menjadi suplaiyer bagi petani sepanjang masa. Gunung Merbabu, Gunung Andong, Gunung Kendil, Gunung Gajah, Gunung Potro, Gunung Wirogomo, Gunung Ungaran, Gunung Payung, Gunung Sindoro, Gunung Sumbing dll, merupakan jajaran pegunungan yang menjadi tandon air, rumah kehidupan tumbuhan dan makhluk hidup, dan berbagai komunitas lainnya.
Rawapening
Adalah danau yang luasnya meliputi 4 kecamatan di Kabupaten Semarang; Kecamatan Banyubiru, Tuntang, Bawen dan Ambarawa. Suplay air Rawapening sangat tergantung sungai-sungai yang mengalir dari pegunungan seperti yang disebut di atas. Dan atas Rawapening masyarakat pantai utara ( Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan) juga sudah tergantung sejak jaman dahulu kala di berbagai sector ; irigasi pertanian, pengairan, transportasi air dari hulu sungai Tuntang sampai hilir di Demak Bintoro (pantai). Ada ujar-ujar bagi masyarakat hilir ; “yen ketigo ra iso cewok yen rending ra iso ndodok”. Dan bagi masyarakat hulu di sekeliling Rawapening, justru sebaliknya “ ketigo ra iso panen, rending ra iso tandur”. Akibat fatal bagi petani Rawapening adalah ketika musim hujan sekurangnya ada 1000 hektar lahan pertanian terendam air dan gagal panen. Sebagai masyarakat “korban” air itulah kelihatannya belum ada solusi yang menjadikan kedua belah pihak antara masyarakat hulu dan hilir semuanya berdaya. Selalu menjadi alasan salah satu pihak dikalahkan; jika PLTA membuka kran maka hilir banjir, jika tidak dibuka hulu kelep ( terendam )
Demak Bintoro
Fakta sejarah menyebutkan penemuan bangkai kapal dagang di sungai-sungai besar, di Bengawan Solo. Sejarah menceritakan Jaka tingkir naik perahu gethek dari sungai Tuntang. Faktanya Masjid Agung Demak berada di jalur sungai. Sungai pada waktu itu difungsikan sebagai alat transportasi juga sekaligus irigasi pertanian. Disebutkan sungai di jaman kerajaan Demak Bintoro mencapai keluasan 30 meter sehingga kapal dan perahu mampu mencapai Keraton Demak. Fakta hari ini terlihat sungai hanya seluas 3 m. sehingga jalur perdagangan dan irigasi sangat tidak memungkinkan. Bahkan ironisnya jika musim penghujan akan terjadi luapan air ke sentra padi Jateng tersebut. Dan di musim kemarau sudah tidak ada lagi sungai yang mampu menahan ketersediaan air untuk pertanian.
Yang terjadi selalu saja ada permasalahan-permasalahan rutin dengan solusi-solusi yang itu-itu saja di masyarakat hulu dan hilir. Setiap kali musim kemarau masalahnya soal kekurangan air maka solusinya pemerintah selalu menghimbau untuk menghemat. Sementara saat musim hujan masalahnya soal kelebihan air, pemerintah memberi solusi untuk waspada. Tidak ada satupun solusi yang coba diimplementasikan dari pihak PLTA Jelok - PSDA, soal konservasi penyangga dan danau Rawapening, soal perluasan irigasi, mengembalikan luasan sungai jika perlu dikembalikan seperti awal mula luas sungai utama 30 meter. Solusi penawarnya selalu instant, sekali pakai sembuh, besok kumat lagi penyakitnya, obatnya juga itu-itu saja.
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) solusi mikro untuk ekonomi produksi berbasis konservasi, pemberdayaan, dan pertanian yang dilakukan dari, oleh, untuk dan bersama petani.
Itu dimaksudkan “bukan” sebagai sindiran bagi pemerintah yang mengatur air di Rawapening PSDA/PLTA Jelok dan yang terkait lainnya. Betapa air yang seharusnya menjadi berkah malah menjadi bencana bagi rakyat.
ENERGI AIR UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MIKROHIDRO
Prinsip dasar program ini menurut pegiat Mikrohidro Ir. Tri Mumpuni adalah
1. Equety Building, yaitu prinsip menghormati hak-hak rakyat pedesaan atas sumberdaya yang dimiliki atas pembangkit listrik mikrohidro, di antaranya bagi hasil yang jelas dan bertanggung jawab.
2. End use productivity, yaitu bagaimana masyarakat desa setelah memiliki listrik menggunakan listrik itu untuk kegiatan produktif sesuai potensi desa. Atau hasil atas penjualan ke PLN sebagian dinikmati rakyat untuk produktifitas seperti pendirian usaha pembuatan pupuk organik, irigasi, penguatan koperasi tani, dll
3. Ramah lingkungan; Pembangkit listrik mikrohidro juga ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan bakar fosil. Artinya, tidak menambah jumlah gas karbon dioksida ke atmosfer yang memperburuk efek rumah kaca penyebab naiknya suhu muka Bumi secara global.
4. Konservasi Air: Agar pembangkit listrik tenaga air itu mampu berfungsi terus-menerus sepanjang tahun, setidaknya daerah tangkapan air di hulu harus dipertahankan seluas 30 kilometer persegi. Artinya, tidak ada penebangan hutan atau penggundulan vegetasi
Dalam konteks krisis lingkungan Bumi saat ini, dengan pemanasan global yang menimbulkan berbagai perubahan iklim dan cuaca, PLTMH merupakan salah satu solusi karena tidak menggunakan bahan baku yang terbarukan (air) bukan bahan bakar fosil sehingga tidak menambah jumlah gas karbondioksida ke atmosfer yang menaikan pemanasan di bumi ini
Keuntungan lain berhubungan dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, yaitu Protokol Kyoto. “Karena sumber energinya bersih, maka Clean Development Mechanism pembangkit mikrohidro dapat menjual Certified Emission Reduction kepada negara maju. Nilai untuk setiap 5.000 pembangkit listrik PLTMH adalah 6 juta dollar AS per tahun. Dana ini dapat dipakai untuk membangun lebih banyak PLTMH di pelosok desa. Sehingga dapat dibayangkan jika PLN memakai sekema ini maka 5000 desa akan sejahtera dengan 3 prinsip PLTMH di atas.
Jika Negara mau menggunakan mekanisme Protokol Kyoto maka rakyat pedesaan tidak perlu terpinggirkan dalam proses pembangunan karena komunitas akan memiliki dana abadi yang didapat dari potensi airnya untuk PLTMH yang dijual ke PLN dengan prinsip Equety Building, kepemilikan rakyat dihormati
Bila pembangkit itu dioperasikan masyarakat, berarti ada 5.000-an usaha kecil di desa yang menyerap 30.000 tenaga kerja bila tiap pembangkit dioperasikan tiga-enam orang. Orang desa pun akan bertahan di kampungnya karena ada kegiatan ekonomi di sana. (Fai)
Kerajaan Mataram baru (di alas mentaok / sekarang Jogjakarta) konon mendirikan pos-pos penjagaan di perbatasan. Pos tersebut konon kabarnya di namakan keraton bumi mentaok yang kemudian menjadi akronim KEBUMEN. Ada desa kebumen di Banyubiru, di Sumowono, di Temanggung, di Kendal, di Wonosobo sampai di Kabupaten Kebumen dll.
Di Bumi Mentaok kekayaan sumber daya alamnya sangat berlimpah terutama menjadi penyangga air bagi kerajaan-kerajaan di pesisir pantai utara dan pantai selatan Jawa Tengah. Pegunungan yang berjajar di sepanjang pos penjagaan di kebumen-kebumen itulah air tersimpan. Bahkan menjadi suplaiyer bagi petani sepanjang masa. Gunung Merbabu, Gunung Andong, Gunung Kendil, Gunung Gajah, Gunung Potro, Gunung Wirogomo, Gunung Ungaran, Gunung Payung, Gunung Sindoro, Gunung Sumbing dll, merupakan jajaran pegunungan yang menjadi tandon air, rumah kehidupan tumbuhan dan makhluk hidup, dan berbagai komunitas lainnya.
Rawapening
Adalah danau yang luasnya meliputi 4 kecamatan di Kabupaten Semarang; Kecamatan Banyubiru, Tuntang, Bawen dan Ambarawa. Suplay air Rawapening sangat tergantung sungai-sungai yang mengalir dari pegunungan seperti yang disebut di atas. Dan atas Rawapening masyarakat pantai utara ( Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan) juga sudah tergantung sejak jaman dahulu kala di berbagai sector ; irigasi pertanian, pengairan, transportasi air dari hulu sungai Tuntang sampai hilir di Demak Bintoro (pantai). Ada ujar-ujar bagi masyarakat hilir ; “yen ketigo ra iso cewok yen rending ra iso ndodok”. Dan bagi masyarakat hulu di sekeliling Rawapening, justru sebaliknya “ ketigo ra iso panen, rending ra iso tandur”. Akibat fatal bagi petani Rawapening adalah ketika musim hujan sekurangnya ada 1000 hektar lahan pertanian terendam air dan gagal panen. Sebagai masyarakat “korban” air itulah kelihatannya belum ada solusi yang menjadikan kedua belah pihak antara masyarakat hulu dan hilir semuanya berdaya. Selalu menjadi alasan salah satu pihak dikalahkan; jika PLTA membuka kran maka hilir banjir, jika tidak dibuka hulu kelep ( terendam )
Demak Bintoro
Fakta sejarah menyebutkan penemuan bangkai kapal dagang di sungai-sungai besar, di Bengawan Solo. Sejarah menceritakan Jaka tingkir naik perahu gethek dari sungai Tuntang. Faktanya Masjid Agung Demak berada di jalur sungai. Sungai pada waktu itu difungsikan sebagai alat transportasi juga sekaligus irigasi pertanian. Disebutkan sungai di jaman kerajaan Demak Bintoro mencapai keluasan 30 meter sehingga kapal dan perahu mampu mencapai Keraton Demak. Fakta hari ini terlihat sungai hanya seluas 3 m. sehingga jalur perdagangan dan irigasi sangat tidak memungkinkan. Bahkan ironisnya jika musim penghujan akan terjadi luapan air ke sentra padi Jateng tersebut. Dan di musim kemarau sudah tidak ada lagi sungai yang mampu menahan ketersediaan air untuk pertanian.
Yang terjadi selalu saja ada permasalahan-permasalahan rutin dengan solusi-solusi yang itu-itu saja di masyarakat hulu dan hilir. Setiap kali musim kemarau masalahnya soal kekurangan air maka solusinya pemerintah selalu menghimbau untuk menghemat. Sementara saat musim hujan masalahnya soal kelebihan air, pemerintah memberi solusi untuk waspada. Tidak ada satupun solusi yang coba diimplementasikan dari pihak PLTA Jelok - PSDA, soal konservasi penyangga dan danau Rawapening, soal perluasan irigasi, mengembalikan luasan sungai jika perlu dikembalikan seperti awal mula luas sungai utama 30 meter. Solusi penawarnya selalu instant, sekali pakai sembuh, besok kumat lagi penyakitnya, obatnya juga itu-itu saja.
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) solusi mikro untuk ekonomi produksi berbasis konservasi, pemberdayaan, dan pertanian yang dilakukan dari, oleh, untuk dan bersama petani.
Itu dimaksudkan “bukan” sebagai sindiran bagi pemerintah yang mengatur air di Rawapening PSDA/PLTA Jelok dan yang terkait lainnya. Betapa air yang seharusnya menjadi berkah malah menjadi bencana bagi rakyat.
ENERGI AIR UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MIKROHIDRO
Prinsip dasar program ini menurut pegiat Mikrohidro Ir. Tri Mumpuni adalah
1. Equety Building, yaitu prinsip menghormati hak-hak rakyat pedesaan atas sumberdaya yang dimiliki atas pembangkit listrik mikrohidro, di antaranya bagi hasil yang jelas dan bertanggung jawab.
2. End use productivity, yaitu bagaimana masyarakat desa setelah memiliki listrik menggunakan listrik itu untuk kegiatan produktif sesuai potensi desa. Atau hasil atas penjualan ke PLN sebagian dinikmati rakyat untuk produktifitas seperti pendirian usaha pembuatan pupuk organik, irigasi, penguatan koperasi tani, dll
3. Ramah lingkungan; Pembangkit listrik mikrohidro juga ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan bakar fosil. Artinya, tidak menambah jumlah gas karbon dioksida ke atmosfer yang memperburuk efek rumah kaca penyebab naiknya suhu muka Bumi secara global.
4. Konservasi Air: Agar pembangkit listrik tenaga air itu mampu berfungsi terus-menerus sepanjang tahun, setidaknya daerah tangkapan air di hulu harus dipertahankan seluas 30 kilometer persegi. Artinya, tidak ada penebangan hutan atau penggundulan vegetasi
Dalam konteks krisis lingkungan Bumi saat ini, dengan pemanasan global yang menimbulkan berbagai perubahan iklim dan cuaca, PLTMH merupakan salah satu solusi karena tidak menggunakan bahan baku yang terbarukan (air) bukan bahan bakar fosil sehingga tidak menambah jumlah gas karbondioksida ke atmosfer yang menaikan pemanasan di bumi ini
Keuntungan lain berhubungan dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, yaitu Protokol Kyoto. “Karena sumber energinya bersih, maka Clean Development Mechanism pembangkit mikrohidro dapat menjual Certified Emission Reduction kepada negara maju. Nilai untuk setiap 5.000 pembangkit listrik PLTMH adalah 6 juta dollar AS per tahun. Dana ini dapat dipakai untuk membangun lebih banyak PLTMH di pelosok desa. Sehingga dapat dibayangkan jika PLN memakai sekema ini maka 5000 desa akan sejahtera dengan 3 prinsip PLTMH di atas.
Jika Negara mau menggunakan mekanisme Protokol Kyoto maka rakyat pedesaan tidak perlu terpinggirkan dalam proses pembangunan karena komunitas akan memiliki dana abadi yang didapat dari potensi airnya untuk PLTMH yang dijual ke PLN dengan prinsip Equety Building, kepemilikan rakyat dihormati
Bila pembangkit itu dioperasikan masyarakat, berarti ada 5.000-an usaha kecil di desa yang menyerap 30.000 tenaga kerja bila tiap pembangkit dioperasikan tiga-enam orang. Orang desa pun akan bertahan di kampungnya karena ada kegiatan ekonomi di sana. (Fai)
kontributor: [Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah]
