- Beranda
- Profil SPPQT
- Basisdata Paguyuban
- Hubungi Kami
- Rabu, 8 Sep 2010
28 Jun 2010 16:07 WIB
MENUAI KEDAULATAN DESA
RENUNGAN SEBUAH DESA
Makna sebuah desa yang termaktub dalam konstitusi kita masih kental pengaruhnya dalam kerangka kehidupan bermasyarakat, semangat konstitusi telah mengarahkan pada siklus “pembangunan” masyarakat desa. Kalau kita runtut tentang pengertian desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Akumulasi pengertian ini merupakan simpulan daripada rentetan sejarah desa.
Bila kita tarik ke belakang, desa merupakan sebuah hikayat yang harus kita lihat bersama secara utuh, apakah kesatuan masyarakat hukum atau konteks lain, kita tahu bahwa desa tidak dapat dilepaskan dari proses sejarah komunitas desa beriringan dengan rentetan peradaban manusia membentuk komunitas yang didasarkan pada tonggak masyarakat itu sendiri. Hal ini didasarkan dari kehidupan budaya yang hidup di desa, adat dan nilai-nilai sosial seperti gotong royong, toleransi, musyawarah mufakat yang telah ada di dalamnya. Hal ini sebagai manifestasi dari substansi demokrasi komunitarian di desa, hal ikhwal menjdaikan tersusunnya sebuah komunitas dengan tingkatan peran, persoalan kewilayahan dan kekuasaan menjadi bagian penting dalam komunitas itu. Untaian di atas merupakan gambaran kecil tentang sebuah entitas desa yang asli.
Sekarang kita bercermin pada proses yang telah berjalan, tidak dapat dipungkiri bahwa desa dengan berbagai identitas yang melekat di dalam dirinya acapkali berubah penampilan dari desa yang asli sampai desa yang terkooptasi oleh Negara melalui irama bongkar pasang mulai undang-undang No. 5 Tahun 1979 sampai No 32 Tahun 2004. Beberapa hal yang terjadi di desa perlu kita baca guna mengembalikan hakekat desa sesungguhnya, dengan dimilikinya berupa nilai-nilai keaslian serta otonomi yang melekat padanya. Hakekat desa sekarang ini semakin kabur dengan dihimpit oleh ideologisasi pembangunan terpusat. Hal-hal ini mencabut hakekat desa yang sesungguhnya dengan meninggalkan cacat sosial dan terlukanya kebudayaan, arahan identitas desa yang asli dan otonom beserta ide kemandirian desa tercerabut dari cita-cita luhur desa. Kesemuanya ini berdampak pada status martabat desa tidak bisa menggelar kekuasaan dan kedaulatannya sendiri sampai sekarang.
RANAH KEMANDIRIAN DESA
Setelah kita runtut hal-hal tersebut di atas tentang renungan desa, segera mungkin kita mengambil tindakan yang mengarah pada pergeseran pandangan tentang bagaimana mengelola desa kedepan. Padahal dalam posisi sekarang desa masih belum mampu menuju ide kemandirian meskipun telah berulang kali gonta-ganti piranti kebijakan demi keberdayaan desa untuk menjawab kebutuhan dan kepentingan desa kedepan.
Pelaksanaan kebijakan desa yang telah ada belum mampu memberikan dampak untuk perubahan dan ide kemandirian desa, dapat dikarenakan kebijakan yang telah hadir itu benar-benar bukan atas endapan daripada kebutuhan masyarakat desa. Jika kita lihat kedepan tentang kebijakan desa seharusnya mengacu pada ranah memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa serta melakukan hal-hal yang diinginkan serta memberikan dampak yang dikehendaki masyarakat desa. Berangkat dari uraian keberadaan kebijakan desa yang sampai sekarang belum memberikan dampak perubahan mengakibatkan posisi desa semakin terkerdilkan dari nilai-nilai kemandirian. Hal ini dapat dirasakan desa semakin jauh dari jati dirinya sebagai akibat kebijakan desa yang tidak mengakar pada kebutuhan masyarakat desa.
Terpenting dari kesemuanya adalah tidak menengok kebelakang dengan berbagai proses dan produk kebijakan, akan tetapi menatap kedepan beserta mengembalikan kekuasaan dan kedaulatan yang melekat pada desa dalam bingkaian isu otonomi asli. Pengelolaan desa beserta sumber daya yang ada di dalamnya harus mampu dikelola dengan mengedepankan kemampuan yang dimiliki oleh desa, sebagaimana cita-cita luhur mengembalikan habitat desa ke aslinya.
Kondisi desa sekarang perlu adanya piranti yang mengontrol atas segala proses dan sumber daya desa, pada wilayah ini diperlukan kekuatan-kekuatan aktor lokal yang mumpuni menjalankannya dengan ditopang kekuatan mengontrol keberadaan desa, serta kemampuan dan kekompakan organisasi lokal desa menjadi salah satu ranah untuk menegaskan aktivasi kemandirian desa.
Kemandirian desa harus segera ditegakkan sebagai kesiapan mengusung otonomi asli desa yang sejati dengan andaian ruang steril dari campur tangan negara, sifat lokalit desa sebagai kawasan miniatur negara semestinya mendapat kepastian dari sebuah keniscayaan otonomi desa menuju makna kemandirian desa sejati. Kita mengenal desa merupakan tepian kawasan lokalit dengan bentuk jelas sehingga ranah kemandirian dari terpaan wilayah kecil melalui gerakan sentrifugal memancarkan dari desa satu ke desa yang lain.
MENGEMBALIKAN KEDAULATAN DESA
Desa sebagai miniatur negara seharusnya leluasa untuk memainkan kiprahnya tanpa disetir oleh aturan – aturan yang membelenggu, semestinya hal ini sudah menjadi kamus yang harus ditadaruskan secara kuat. Jika kita runtut uraian sebelumnya, secara implisit telah ada tentang bagaimana mengelola desa kedepan, tetapi jauh lebih mendalam kita tidak boleh melalaikan bagaimana menjaga kedaulatan desa yang hakiki menjadi agenda utama. Syarat desa berdaulat secara yuridiksi adanya teritorial yang jelas, adanya penduduk yang bersatu, adanya pemerintahan yang berdaulat serta adanya pengakuan dari pihak luar tentang keberadaan desa. Instrumen ini merupakan syarat baku keberadaan desa di ranah mengembalikan kedaulatan desa sesungguhnya. Kesemuanya akan berjalan baik jika dikembalikan pada posisi desa yang asli. Sebagaimana uraian sebelumnya desa memiliki nilai-nilai keaslian (kearifan lokal) masih kuat mengakar serta budaya gotong royong dari segala aspek masih kuat berjalan.
Mengembalikan identitas desa menjadi cukup strategis dalam kerangka menjaga kedaulatan desa, selain unsur baku tentang keberadaan desa di atas masih perlu ditopang dan dijunjung tinggi unsur-unsur dasar lainnya, guna mengusung makna kedaulatan desa yang hakiki. Rentetan rasionalisasi makna desa belum bisa ke aras otonomi asli apabila belum kembalinya makna kedaulatan desa, kesemuanya itu sebagai akibat aneksasi kehadiran kebijakan – kebijakan tentang desa. Warna desa telah dititahkan pada lajur yang penuh otoritas sehingga kedaulatan desa harus dikembalikan pada lajur yang benar dan baik. Ranah ini mengedepankan proses-proses titik balik dari modernitas pengelolaan desa kembali ke arah keaslian desa. Modernitas pengelolaan desa memberikan dampak pada carut marutnya pengelolaan desa yang lebih pada identitas terhimpitnya pada sentralisasi lajur pengelolaan desa. Berangkat dari sinilah titik balik pengelolaan desa beserta nilai-nilai dasar dikembalikannya kedaulatan desa untuk mengelola dirinya sendiri. Landasan kekuatan dan kemampuan yang ada di desa menjadi pilar utama kembalinya kedaulatan desa. Di sisi lain ada hal-hal yang terabaikan untuk dibahas sebagai pilar kembalinya kedaulatan desa, padahal jika kita pahami mendalam hal-hal ini sesungguhnya sangat substansial dalam kerangka mengembalikan dan menjaga kedaulatan desa yang hakiki. Komponen-komponen tersebut adalah :
1. Adanya penduduk miskin yang mau mendoakan dengan ikhlas;
2. Adanya orang kaya desa yang mendermakan hartanya;
3. Adanya pemimpin yang adil; serta
4. Adanya orang pandai yang mengajarkan kebenaran.
Keempat komponen tersebut merupakan pilar utama dalam kerangka meneguhkan makna kedaulatan desa sejati, karena hal tersebut jauh lebih mendalam dirasakan daripada kita terjebak pada hingar bingar ketergantungan pada atas, baik kebijakan, tupoksi, anggaran atau bahasa lainnya yang tidak mendidik pada lajur kemandirian malah menimbulkan ketergantunagn baru.
Untuk kita resapi bersama bahwa dampak apa yang telah dirasakan dengan situasi modernitas pengelolaan desa, ketergantungan baru menjadi sebuah ritme pengelolaan desa kedepan, dapat kita pahami dan rasakan lebih dalam tentang makna berdaulat sesungguhnya kekuasaan serta kewenangan penuh ada pada otoritas desa, bukan pihak lain. Segala sesuatu baik kemampuan, kebutuhan desa beserta seluruh elemen desalah yang paling mengerti.
Berangkat dari situlah keempat komponen tersebut menjadi mutlak harus ada di desa, sehingga pergerakan sentrifugal menguatkan kedaulatan desa semakin teguh. Keempat komponen itu jauh akan memberikan keefektifan untuk mengusung kedaulatan desa sesungguhnya dibandingkan dengan tetap menengadah pada tetesan-tetesan dari pemerintahan di atas, yang menimbulkan tercerabutnya nilai-nilai kedaulatan desa.
Keempat hal tersebut berjalan pada lajur yang tertib dan baik sangat memungkinkan ranah kedaulatan desa akan segera terwujud, dan tidak harus pakem pada tataran kebijakan, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, jika kita turunkan makna adanya orang miskin yang mendoakan dengan ikhlas senantiasa doanya akan dikabulkan oleh sang pencipta, begitu juga dengan orang kaya yang mendermakan hartanya senantiasa bermanfaat untuk pemberdayaan dan pembangunan seluruh desa tanpa harus menunggu dan bergantung pada negara. Sifat adil yang mendasari memimpin bagi para pemimpin desa (baca : pemerintah desa) menjadi tadarus wajib untuk meneguhkan kedaulatan desa sebagai sebuah khittah. Selanjutnya di desa terdapat orang pandai yang mengajarkan kebenaran adalah untuk mengawal berdiri dan berjalannya kedaulatan desa. Keempat komponen itu berjalan dengan penuh kearifan yang bijak akan menuai kedaulatan desa hakiki beserta makna cita-cita negara kecil bernama desa. (Andi Gatot Anjas Budiman).
kontributor: [Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah]
